Memiliki akte kelahiran dan Kartu Keluarga kota Semarang dengan batas usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021;
Usia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (sembilan) tahun wajib diterima;
Persyaratan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa dan kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;
Kartu Keluarga terhitung paling singkat 1 (satu) tahun tinggal di kota Semarang;
B. Syarat Khusus
Calon peserta didik warga luar kota Semarang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat mutasi dari Instasi;.
Calon peserta didik anak guru, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh kepala sekolah dari guru yang bersangkutan bertugas;
Calon peserta didik yang berkebutuhan khusus (inklusi) dalam zona, memiliki Akte Kelahiran, Kartu Keluarga dan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.